KUIS BERHADIAH VIA SMS
Apa hukumnya mengirim kuis berhadiah menggunakan SMS dengan tarif premium (lebih dari tarif biasa)?Apakah itu termasuk dalam kategori judi? Apa yang anda tanyakan termasuk judi.Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin r.a mengatakan yang artinya:"Kaidahnya,setiap transaksi di mana seseorang yang bertransaksi akan mengalami kemungkinan untung dan rugi(rugi disini dalam arti tidak mendapatkan imbalan apapun sementara ia telah mengeluarkan sejumlah harta),maka itu termasuk dari perjudian,sehingga terlarang(tidak diperbolehkan)."(Liqa' Al-Bab Al-Maftuh).Sehingga apa yang marak tersebar melalui SMS berupa beragam kuis dengan cara mengirim SMS dengan tarif yang melebihi biasanya adalah termasuk perjudian yang Allah S.W.T larang.Sebagaimana dalam ayat-Nya yang artinya,:"Wahai orang-orang yang beriman,sesungguhnya(meminum)khamr,berjudi,(berkorban untuk)berhala,mengundi nasib dengan panah,adalah termasuk perbuatan setan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar ka