Apa hukumnya menjual barang/produk cacat?

Ini tergolong al-ghisy(penipuan).Dan diketahui itu adalah haram.Berdasarkan sabda nabi S.A.W :barang siapa yang menipu kami,maka dia tidak termasuk golongan kami. Jadi kita harus meminta ampun kepada allah S.W.T dan bertaubat kepada-Nya.Hendaknya anda segera menyampaikan dan memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada mobil itu,untuk melepaskan beban anda.Apabila pembeli mengalah tehadap haknya(yakni menerima mobil itu apa adanya)maka alhamdulillah.Bila tidak,hendaknya anda membuat kesepakatan dengan pembeli,baik dengan cara memberikan uang yang setara dengan cacat itu,atau mobil itu di ambil kembali dan uangnya dikembalikan.Dan bila tidak terjadi kesepakatan,maka ini merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim.
Bila anda sulit mengetahui(keberadaan)si pembeli,maka bersedekahlah atas namanya sesuai nilai cacat itu.Hanya Allah S.W.T yang memberikan taufik.
sumber:majalah asy syariah.No 40.2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Seputar Sambas:Sering Ngamuk, Kunyil Diamankan Pol PP

70 Persen dari 195 Perusahaan di Sambas Belum Daftar BPJS (Seputar Sambas)