Seputar Sambas:DPRD Sambas Dukung KSP
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sambas merekomendasikan dan menyetujui pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (14/5/2012).
Rekomendasi ini juga merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Usul Pembentukan Daerah Pemerintahan Otonom Baru Kabupaten Sambas Pesisir.
"Pada 9 Agustus 2005 PPKSP menyampaikan profil lengkap usulan pemekaran Kabupaten Sambas untuk pembentukkan Kabupaten Sambas Pesisir kepada DPRD Sambas dan Bupati Sambas, dalam kondisi UU Nomor 22 Tahun 1999 dengan PP Nomor 129 Tahun 2000 ditinjau dari aspek fisik kewilayahannya meliputi tiga kecamatan Semparuk, Pemangkat dan Kecamatan Selakau," ujar Erwin Saputra, anggota DPRD Sambas dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 secara fisik kewilayahannya meliputi kecamatan Semparuk, Pemangkat, Selakau dan Kecamatan Selakau Timur yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Selakau.
"Pada 24 April 2006 PPKSP mengirim surat kepada ketua DPRD Sambas, dan Bupati Sambas prihal permohonan penjelesan sampai sejauh mana langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilaksanakan baik oleh DPRD Sambas maupun Bupati Sambas, tentang pemekaran wilayah khususnya pembentukkan Kabupaten Sambas Pesisir," katanya.
Rekomendasi ini juga merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Usul Pembentukan Daerah Pemerintahan Otonom Baru Kabupaten Sambas Pesisir.
"Pada 9 Agustus 2005 PPKSP menyampaikan profil lengkap usulan pemekaran Kabupaten Sambas untuk pembentukkan Kabupaten Sambas Pesisir kepada DPRD Sambas dan Bupati Sambas, dalam kondisi UU Nomor 22 Tahun 1999 dengan PP Nomor 129 Tahun 2000 ditinjau dari aspek fisik kewilayahannya meliputi tiga kecamatan Semparuk, Pemangkat dan Kecamatan Selakau," ujar Erwin Saputra, anggota DPRD Sambas dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dia mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 secara fisik kewilayahannya meliputi kecamatan Semparuk, Pemangkat, Selakau dan Kecamatan Selakau Timur yang merupakan hasil pemekaran Kecamatan Selakau.
"Pada 24 April 2006 PPKSP mengirim surat kepada ketua DPRD Sambas, dan Bupati Sambas prihal permohonan penjelesan sampai sejauh mana langkah-langkah yang telah, sedang dan akan dilaksanakan baik oleh DPRD Sambas maupun Bupati Sambas, tentang pemekaran wilayah khususnya pembentukkan Kabupaten Sambas Pesisir," katanya.
Komentar
Posting Komentar