Boleh atau tidak saudara laki-laki saya menyumbangkan darahnya untuk istri saya?
Asy-syaikh shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah menjawab,"Tidak ada larangan dalam hal ini bila memang keadaanya darurat untuk memberikan transfusi darah kepada istrimu.Boleh donor darahnya dari saudara laki-lakimu ataupun dari selainnya.Tidak ada larangan dalam hal ini,insya Allah."
(Majmu' Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan,2/712)
(Majmu' Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan,2/712)
Komentar
Posting Komentar