Taukah anda hukum(rambut)Berponi menurut syariat islam?
Fadhilatusy syaikh muhammad bin shalih al-utsaimin r.a mengatakan:"fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakrhukan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah.Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini.Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah.Akan tetapi ada yang mengatakan ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut.Sehingga yang rajih(pendapat yang kuat) menurutnya bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik,maka hai itu tidak dibolehkan karna nabi S.A.W bersabda:"beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki".Rasullullah S.A.W juga bersabda:"siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut(tidak menyerupai laki laki atau wanita kafir)maka dibolehkan.Namun ada yang berpendapat tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada.Karena,kalau kita asyik mengikuti model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid(membebek)kepada mereka.Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak,akidah,dan pemikiran yang ada pada mereka.(FATAWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN,2/831)
sumber:majalah ASY SYARIAH ILMIAH &MUDAH DI PAHAMI VOL.IV/NO.38/1429 H/2008.Hal86
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut(tidak menyerupai laki laki atau wanita kafir)maka dibolehkan.Namun ada yang berpendapat tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada.Karena,kalau kita asyik mengikuti model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid(membebek)kepada mereka.Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak,akidah,dan pemikiran yang ada pada mereka.(FATAWA ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN,2/831)
sumber:majalah ASY SYARIAH ILMIAH &MUDAH DI PAHAMI VOL.IV/NO.38/1429 H/2008.Hal86
Komentar
Posting Komentar