Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas mengamankan seorang yang diduga mengalami gangguan jiwa, Kunyil. "Jumat (9/3/2012) malam, dia mengamuk, kami dan Satpol PP membekuknya," saksi mata, Rosmin kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (10/3/2012). Dikatakan, saat diamakan kunyil berteriak-teriak, karena ulahnya sering meresahkan masyarakat, diantaranya sering marah-marah, kalau mau makan dia langsung ambil saja makanan yang dipajang penjual tanpa izin dulu pemiliknya. Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Sambas, Suriadi mengatakan kunyil sebelumnya sudah pernah dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa Kalbar di Singkawang. "Kini sudah ketiga kali dia masuk, dan orang kurang waras yang tidak mampu ditanggung Pemkab Sambas," kata Suriadi.
Forum Gotong Royong Masyarakat Sambas (Forgomas) di Jakarta memberikan bantuan sosial untuk pembangunan masjid Al-Ikhlas, Desa Sungai Ramba, Kecamatan Sambas, Minggu (01/04/2012). "Bantuan yang kita berikan sebanyak 100 sak semen dan 50 batang besi, tujuan supaya makin hari menggerakan semua tergerak membuat bhakti sosial yang lebih baik, kerjasama baik masyarakat tidak ada memandang ras dan agama," ujar Wilianto, Dewan Kehormatan Forum Gotong Royong Masyarakat Sambas di Jakarta, kepada Tribunpontianak.co.id . Dikatakan, tujuan membangun semua lapisan masyarakat dan tidak membedakan suku atau ras dan agama apapun. Menurutnya pengurus organisasinya yang hadir sebanyak tujuh orang. "Kami berasal dari Sambas sehingga merasa ada kepedulian terhadap Sambas, pihak lain bisa berpartisipasi baik secara keseluruhan khususnya Kabupaten Sambas," tandasnya. Penulis : Suhendra Yusri Editor : Jamadin Sumber : Tribun Pontianak
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sambas merekomendasikan dan menyetujui pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Senin (14/5/2012). Rekomendasi ini juga merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Usul Pembentukan Daerah Pemerintahan Otonom Baru Kabupaten Sambas Pesisir. "Pada 9 Agustus 2005 PPKSP menyampaikan profil lengkap usulan pemekaran Kabupaten Sambas untuk pembentukkan Kabupaten Sambas Pesisir kepada DPRD Sambas dan Bupati Sambas, dalam kondisi UU Nomor 22 Tahun 1999 dengan PP Nomor 129 Tahun 2000 ditinjau dari aspek fisik kewilayahannya meliputi tiga kecamatan Semparuk, Pemangkat dan Kecamatan Selakau," ujar Erwin Saputra, anggota DPRD Sambas dari Fraksi PDI Perjuangan. Dia mengatakan UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 secara fisik kewilayahannya meliputi kecamatan Semparuk, Pemangkat, Selakau dan Kecamatan Selakau Timur yang merupa...
Komentar
Posting Komentar