Seputar Sambas:Cornelis: Batalkan Perjanjian 1978
Berikut Informasi Yang perlu anda ketahui masalah perbatasan Karena kita merupakan warga Indonesia Tanah negeri adalah harga mati tak bisa di kacau.
Negara Kesatuan Republik Indonesia harga mati. Jangan sampai sejengkal pun tanah Kalimantan Barat diambil negara lain. Begitu tegas Gubernur Kalbar Drs Cornelis ketika menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh adat, agama, bupati dan wali kota.
Cornelis tak asal bicara. Wilayah pemerintahannya yang berbatasan Sarawak, Malaysia Timur, memang dihadapkan banyak masalah pelik. Misalnya, terbatasnya prasarana dan sistem pelayanan publik yang meliputi listrik, air bersih, pendidikan dan kesehatan.
Belum lagi, masalah kurangnya anggaran dan sumber daya manusia. Dibandingkan warga Sarawak, kehidupan warga Indonesia di perbatasan Kalbar, bagai bumi dan langit.
Warga Sarawak menikmati akses transportasi mulus, cahaya listrik terang sepanjang waktu, air bersih berlimpah, plus layanan pendidikan dan kesehatan sangat memadai.
Sungguh, tak ada seorang pun warga Kalbar di perbatasan yang tak tergiur kelebihan Sarawak itu. Apalagi warga kedua negara di perbatasan memang berkerabat karena serumpun. "Tak apa kepincut pada kelebihmakmuran orang lain, tapi jika wilayah sendiri dicaplok itu sama sekali tak bisa ditoleransi. Orang dapat pindah, tapi daratan, lautan dan udara, jangan dibawa," tegas Cornelis.
Traktat London diteken 17 Maret 1824 dengan tujuan mengatasi konflik yang muncul seiring Perjanjian Britania-Belanda 1814. Traktat ini di antaranya menyebutkan, batas negara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan watershed (mata air).
Gugat Perundingan
Artinya, batas kedua negara ditentukan batas alam, yaitu aliran sungai atau gunung, deretan gunung dan punggung pegunungan. Kondisi geografis Dusun Camar Bulan datar, tanpa pegunungan, tanpa sungai, sehingga tak memenuhi syarat sebagai watershead.
"Jadi, kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia?" gugat Cornelis. Ia minta hasil pertemuan pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978, dibatalkan.
Kedua pertemuan itu menyebutkan Camar Bulan masuk wilayah Malaysia. Padahal, sangat bertentangan Traktat London, peta Belanda dan peta Inggris. Gubernur mengaku mendapatkan informasi bahwa Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sudah memasukkan Camar Bulan ke wilayah Malaysia.
Dia tegas minta kesepakatan-kesepakatan itu tak ditandatangani, karena sangat merugikan Indonesia, khususnya Kalbar. Cornelis akan memprotes pemerintah pusat, kalau wilayah Camar Bulan dinyatakan bukan milik Kalbar.
Mengamankan wilayah NKRI, Gubernur memerintahkan Bupati Sambas Juliarti D Alwi mengecek patok batas di perbatasan dengan Sarawak. "Tak hanya di Sambas, seluruh kepala daerah yang wilayahnya berbatasan Sarawak, harus mencek ulang patok batas daerahnya," tegasnya.
Cornelis menganggap acuan Traktat London adalah solusi terbaik bagi konflik perbatasan, di antaranya dengan melihat patok batas 104 buatan Belanda. Patok-patok itu sudah diuji laboratorium. Hasilnya, persis sama material patok batas yang ada di Tanjung Datu, Sambas.
Ia menantang membandingkankan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.490 hektare ke wilayah Kalbar. Warga Desa Temajuk sendiri menjalani kehidupan relatif sulit. Tanpa jalan layak, mereka harus tergantung kebaikan alam.
Pemprov berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat perbatasan. Di antaranya membangun jalan dari ibu kota kabupaten ke perbatasan, melengkapi sarana pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya. Kini tengah dibangun jalan Liku (ibukota Kecamatan Paloh)-Temajuk sejauh 45 kilometer.(tribun pontianak edisi cetak/alb/ant)
Cornelis tak asal bicara. Wilayah pemerintahannya yang berbatasan Sarawak, Malaysia Timur, memang dihadapkan banyak masalah pelik. Misalnya, terbatasnya prasarana dan sistem pelayanan publik yang meliputi listrik, air bersih, pendidikan dan kesehatan.
Belum lagi, masalah kurangnya anggaran dan sumber daya manusia. Dibandingkan warga Sarawak, kehidupan warga Indonesia di perbatasan Kalbar, bagai bumi dan langit.
Warga Sarawak menikmati akses transportasi mulus, cahaya listrik terang sepanjang waktu, air bersih berlimpah, plus layanan pendidikan dan kesehatan sangat memadai.
Sungguh, tak ada seorang pun warga Kalbar di perbatasan yang tak tergiur kelebihan Sarawak itu. Apalagi warga kedua negara di perbatasan memang berkerabat karena serumpun. "Tak apa kepincut pada kelebihmakmuran orang lain, tapi jika wilayah sendiri dicaplok itu sama sekali tak bisa ditoleransi. Orang dapat pindah, tapi daratan, lautan dan udara, jangan dibawa," tegas Cornelis.
Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Kalbar ini kaget mendapati kenyataan, bahwa Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Sambas seluas 1.490 hektare yang masuk wilayah provinsi keadministrasinnya, kini jadi wilayah administratif Pemerintah Diraja Malaysia.
Dengan tegas Cornelis menyatakan, Camar Bulan wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London 1824.
"Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun saya serahkan kepada pemerintah Malaysia. Tanah itu tetap saya pertahankan," tegasnya. Cornelis menunjuk Traktat London, yakni kesepakatan bersama Kerajaan Inggris dan Belanda tentang pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.Traktat London diteken 17 Maret 1824 dengan tujuan mengatasi konflik yang muncul seiring Perjanjian Britania-Belanda 1814. Traktat ini di antaranya menyebutkan, batas negara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan watershed (mata air).
Gugat Perundingan
Artinya, batas kedua negara ditentukan batas alam, yaitu aliran sungai atau gunung, deretan gunung dan punggung pegunungan. Kondisi geografis Dusun Camar Bulan datar, tanpa pegunungan, tanpa sungai, sehingga tak memenuhi syarat sebagai watershead.
"Jadi, kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia?" gugat Cornelis. Ia minta hasil pertemuan pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978, dibatalkan.
Kedua pertemuan itu menyebutkan Camar Bulan masuk wilayah Malaysia. Padahal, sangat bertentangan Traktat London, peta Belanda dan peta Inggris. Gubernur mengaku mendapatkan informasi bahwa Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sudah memasukkan Camar Bulan ke wilayah Malaysia.
Dia tegas minta kesepakatan-kesepakatan itu tak ditandatangani, karena sangat merugikan Indonesia, khususnya Kalbar. Cornelis akan memprotes pemerintah pusat, kalau wilayah Camar Bulan dinyatakan bukan milik Kalbar.
Mengamankan wilayah NKRI, Gubernur memerintahkan Bupati Sambas Juliarti D Alwi mengecek patok batas di perbatasan dengan Sarawak. "Tak hanya di Sambas, seluruh kepala daerah yang wilayahnya berbatasan Sarawak, harus mencek ulang patok batas daerahnya," tegasnya.
Cornelis menganggap acuan Traktat London adalah solusi terbaik bagi konflik perbatasan, di antaranya dengan melihat patok batas 104 buatan Belanda. Patok-patok itu sudah diuji laboratorium. Hasilnya, persis sama material patok batas yang ada di Tanjung Datu, Sambas.
Ia menantang membandingkankan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.490 hektare ke wilayah Kalbar. Warga Desa Temajuk sendiri menjalani kehidupan relatif sulit. Tanpa jalan layak, mereka harus tergantung kebaikan alam.
Pemprov berupaya meningkatkan taraf hidup masyarakat perbatasan. Di antaranya membangun jalan dari ibu kota kabupaten ke perbatasan, melengkapi sarana pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya. Kini tengah dibangun jalan Liku (ibukota Kecamatan Paloh)-Temajuk sejauh 45 kilometer.(tribun pontianak edisi cetak/alb/ant)
Komentar
Posting Komentar