Hukum merayakantahun baru masehi
Assalamu Alaikum wr. wb.
tahun baru masehi, banyak
umat Islam yang ikut
merayakannya padahal
perayaan tahun baru hanya
dilakukan oleh umat Nasrani.
bagaimanakah hukumnya
merayakan Tahun Baru
ataupun merayakan hari-hari
yang lain seperti Ulang Tahun,
Maulid?
Ada sekian banyak pendapat
yang berbeda tentang hukum
merayakan tahun baru
masehi. Sebagian
mengharamkan dan sebagian
lainnya membolehkannya
dengan syarat.
1. Pendapat yang
Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan
perayaan malam tahun baru
masehi, berhujjah dengan
beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun
Baru Adalah Ibadah Orang
Kafir
Bahwa perayaan malam tahun
baru pada hakikatnya adalah
ritual peribadatan para
pemeluk agama bangsa-
bangsa di Eropa, baik yang
Nasrani atau pun agama
lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama
Nasrani ke eropa, beragam
budaya paganis (keberhalaan)
masuk ke dalam ajaran itu.
Salah satunya adalah
perayaan malam tahun baru.
Bahkan menjadi satu kesatuan
dengan perayaan Natal yang
dipercaya secara salah oleh
bangsa Eropa sebagai hari
lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam
tahun baru masehi itu adalah
perayaan hari besar agama
kafir. Maka hukumnya haram
dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun
Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang
berpendapat bahwa perayaan
malam tahun tergantung
niatnya, namun paling tidak
seorang muslim yang
merayakan datangnya malam
tahun baru itu sudah
menyerupai ibadah orang
kafir. Dan sekedar
menyerupai itu pun sudah
haram hukumnya,
sebagaimana sabda Rasulullah
SAW:
نم هبشت موقب وهف مهنم
Siapa yang menyerupai
pekerjaan suatu kaum (agama
tertentu), maka dia termasuk
bagian dari mereka.
c. Perayaan Malam Tahun
Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa
kebanyakan orang-orang
merayakan malam tahun baru
dengan minum khamar,
berzina, tertawa dan hura-
hura. Bahkan bergadang
semalam suntuk
menghabiskan waktu dengan
sia-sia. Padahal Allah SWT
telah menjadikan malam
untuk berisitrahat, bukan
untuk melek sepanjang
malam, kecuali bila ada
anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan
perayaan malam tahun baru
buat umat Islam adalah upaya
untuk mencegah dan
melindungi umat Islam dari
pengaruh buruk yang lazim
dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun
Baru Adalah Bidah
Syariat Islam yang dibawa
oleh Rasulullah SAW adalah
syariat yang lengkap dan
sudah tuntas. Tidak ada lagi
yang tertinggal.
Sedangkan fenomena
sebagian umat Islam yang
mengadakan perayaan malam
tahun baru masehi di masjid-
masijd dengan melakukan
shalat malam berjamaah,
tanpa alasan lain kecuali
karena datangnya malam
tahun baru, adalah sebuah
perbuatan bid ’ah yang tidak
pernah dikerjakan oleh
Rasulullah SAW, para
shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila
khusus untuk even malam
tahun baru digelar ibadah
ritual tertentu, seperti
qiyamullail, doa bersama,
istighatsah, renungan malam,
tafakkur alam, atau ibadah
mahdhah lainnya. Karena
tidak ada landasan syar ’inya.
2. Pendapat yang
Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan
berangkat dari argumentasi
bahwa perayaan malam tahun
baru masehi tidak selalu
terkait dengan ritual agama
tertentu. Semua tergantung
niatnya. Kalau diniatkan untuk
beribadah atau ikut-ikutan
orang kafir, maka hukumnya
haram. Tetapi tidak diniatkan
mengikuti ritual orang kafir,
maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil
perbandingan dengan liburnya
umat Islam di hari natal.
Kenyataannya setiap ada
tanggal merah di kalender
karena natal, tahun baru,
kenaikan Isa, paskah dan
sejenisnya, umat Islam pun
ikut-ikutan libur kerja dan
sekolah. Bahkan bank-bank
syariah, sekolah Islam,
pesantren, departemen
Agama RI dan institusi-institusi
keIslaman lainnya juga ikut
libur. Apakah liburnya umat
Islam karena hari-hari besar
kristen itu termasuk ikut
merayakan hari besar
mereka?
Umumnya kita akan menjawab
bahwa hal itu tergantung
niatnya. Kalau kita niatkan
untuk merayakan, maka
hukumnya haram. Tapi kalau
tidak diniatkan merayakan,
maka hukumnya boleh-boleh
saja.
Demikian juga dengan ikutan
perayaan malam tahun baru,
kalau diniatkan ibadah dan
ikut-ikutan tradisi bangsa
kafir, maka hukumnya haram.
Tapi bila tanpa niat yang
demikian, tidak mengapa
hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-
orang merayakan malam
tahun baru dengan minum
khamar, zina dan serangkaian
maksiat, tentu hukumnya
haram. Namun bila yang
dilakukan bukan maksiat,
tentu keharamannya tidak
ada. Yang haram adalah
maksiatnya, bukan merayakan
malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam
memanfaatkan even malam
tahun baru untuk melakukan
hal-hal positif, seperti
memberi makan fakir miskin,
menyantuni panti asuhan,
membersihkan lingkungan dan
sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat
tentang perbedaan pandangan
dari beragam kalangan
tentang hukum umat Islam
merayakan malam tahun
baru.
Wallahu a’lam bishshawab,
wassalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
------------------------------
tahun baru masehi, banyak
umat Islam yang ikut
merayakannya padahal
perayaan tahun baru hanya
dilakukan oleh umat Nasrani.
bagaimanakah hukumnya
merayakan Tahun Baru
ataupun merayakan hari-hari
yang lain seperti Ulang Tahun,
Maulid?
Ada sekian banyak pendapat
yang berbeda tentang hukum
merayakan tahun baru
masehi. Sebagian
mengharamkan dan sebagian
lainnya membolehkannya
dengan syarat.
1. Pendapat yang
Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan
perayaan malam tahun baru
masehi, berhujjah dengan
beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun
Baru Adalah Ibadah Orang
Kafir
Bahwa perayaan malam tahun
baru pada hakikatnya adalah
ritual peribadatan para
pemeluk agama bangsa-
bangsa di Eropa, baik yang
Nasrani atau pun agama
lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama
Nasrani ke eropa, beragam
budaya paganis (keberhalaan)
masuk ke dalam ajaran itu.
Salah satunya adalah
perayaan malam tahun baru.
Bahkan menjadi satu kesatuan
dengan perayaan Natal yang
dipercaya secara salah oleh
bangsa Eropa sebagai hari
lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam
tahun baru masehi itu adalah
perayaan hari besar agama
kafir. Maka hukumnya haram
dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun
Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang
berpendapat bahwa perayaan
malam tahun tergantung
niatnya, namun paling tidak
seorang muslim yang
merayakan datangnya malam
tahun baru itu sudah
menyerupai ibadah orang
kafir. Dan sekedar
menyerupai itu pun sudah
haram hukumnya,
sebagaimana sabda Rasulullah
SAW:
نم هبشت موقب وهف مهنم
Siapa yang menyerupai
pekerjaan suatu kaum (agama
tertentu), maka dia termasuk
bagian dari mereka.
c. Perayaan Malam Tahun
Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa
kebanyakan orang-orang
merayakan malam tahun baru
dengan minum khamar,
berzina, tertawa dan hura-
hura. Bahkan bergadang
semalam suntuk
menghabiskan waktu dengan
sia-sia. Padahal Allah SWT
telah menjadikan malam
untuk berisitrahat, bukan
untuk melek sepanjang
malam, kecuali bila ada
anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan
perayaan malam tahun baru
buat umat Islam adalah upaya
untuk mencegah dan
melindungi umat Islam dari
pengaruh buruk yang lazim
dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun
Baru Adalah Bidah
Syariat Islam yang dibawa
oleh Rasulullah SAW adalah
syariat yang lengkap dan
sudah tuntas. Tidak ada lagi
yang tertinggal.
Sedangkan fenomena
sebagian umat Islam yang
mengadakan perayaan malam
tahun baru masehi di masjid-
masijd dengan melakukan
shalat malam berjamaah,
tanpa alasan lain kecuali
karena datangnya malam
tahun baru, adalah sebuah
perbuatan bid ’ah yang tidak
pernah dikerjakan oleh
Rasulullah SAW, para
shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila
khusus untuk even malam
tahun baru digelar ibadah
ritual tertentu, seperti
qiyamullail, doa bersama,
istighatsah, renungan malam,
tafakkur alam, atau ibadah
mahdhah lainnya. Karena
tidak ada landasan syar ’inya.
2. Pendapat yang
Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan
berangkat dari argumentasi
bahwa perayaan malam tahun
baru masehi tidak selalu
terkait dengan ritual agama
tertentu. Semua tergantung
niatnya. Kalau diniatkan untuk
beribadah atau ikut-ikutan
orang kafir, maka hukumnya
haram. Tetapi tidak diniatkan
mengikuti ritual orang kafir,
maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil
perbandingan dengan liburnya
umat Islam di hari natal.
Kenyataannya setiap ada
tanggal merah di kalender
karena natal, tahun baru,
kenaikan Isa, paskah dan
sejenisnya, umat Islam pun
ikut-ikutan libur kerja dan
sekolah. Bahkan bank-bank
syariah, sekolah Islam,
pesantren, departemen
Agama RI dan institusi-institusi
keIslaman lainnya juga ikut
libur. Apakah liburnya umat
Islam karena hari-hari besar
kristen itu termasuk ikut
merayakan hari besar
mereka?
Umumnya kita akan menjawab
bahwa hal itu tergantung
niatnya. Kalau kita niatkan
untuk merayakan, maka
hukumnya haram. Tapi kalau
tidak diniatkan merayakan,
maka hukumnya boleh-boleh
saja.
Demikian juga dengan ikutan
perayaan malam tahun baru,
kalau diniatkan ibadah dan
ikut-ikutan tradisi bangsa
kafir, maka hukumnya haram.
Tapi bila tanpa niat yang
demikian, tidak mengapa
hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-
orang merayakan malam
tahun baru dengan minum
khamar, zina dan serangkaian
maksiat, tentu hukumnya
haram. Namun bila yang
dilakukan bukan maksiat,
tentu keharamannya tidak
ada. Yang haram adalah
maksiatnya, bukan merayakan
malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam
memanfaatkan even malam
tahun baru untuk melakukan
hal-hal positif, seperti
memberi makan fakir miskin,
menyantuni panti asuhan,
membersihkan lingkungan dan
sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat
tentang perbedaan pandangan
dari beragam kalangan
tentang hukum umat Islam
merayakan malam tahun
baru.
Wallahu a’lam bishshawab,
wassalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
------------------------------
Komentar
Posting Komentar